|

BAGIAN KEJAHATAN
BERAT: PENYULUHAN INFORMASI 30 September 2003
3 SURAT DAKWAAN BARU MENUNUT WAKIL KOMANDAN MILISI SAKUNAR, 3 PRAJURIT
TNI
ORANG TIMOR LESTE
DAN 13 ANGGOTA MILISI SAKUNAR DENGAN KEJAHATAN DI KABUPATEN OECUSSI PADA
TAHUN 1999
Wakil Jaksa
Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat telah mengajukan 3 surat
dakwaan dengan Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Pengadilan Distrik
Dili di Timor Leste pada tanggal 30 September 2003.
3 surat
dakwaan tersebut menuntut secara total 17 orang termasuk mantan
wakil Komandan milisi Sakunar -Laurentino Soares alias "Moko",
3 prajurit
orang Timor Leste dalam militer Indonesia (TNI) dan 13 mantan anggota
milisi Sakunar Aitarak dengan kejahatan yang dilakukan di Oecussi antara
bulan September dan Oktober 1999.
Surat dakwaan
Moko tersebut menuntut 10 orang dengan Kejahatan terhadap
Kemanusiaan: pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindakan tidak manusiawi
dan
persekusi atas penculikan. Dituduh bahwa antara bulan September 1999
sampai tibanya pasukan INTERFET pada bulan Oktober 1999, para prajurit
TNI
dan milisi Sakunar dibawah pengendalian Soares alias "Moko"
dengan
sistimatis menyerang para penduduk sipil Oecussi dengan menghancurkan
desa-desa, memaksa orang ke Timor Barat dan secara khusus mengincarkan
dan
membunuh para pendukung kemerdekaan.
Dalam surat
dakwaan Moko, mantan wakil komandan milisi Sakunar Laurentino
Soares alias "Moko" dituntut dengan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
(pembunuhan) atas pembunuhan Maria Au pada tanggal 22 September 1999 dan
pembunuhan-pembunuhan terhadap Joao Eco, Facuno Bano dan Leo Bano pada
tanggal 27 September 1999 di kecamatan Pante Macassar. Soares alias "Moko"
juga dituntut dengan pembunuhan terhadap seorang pegawai UNAME Domingos
Vaz
yang dituduh telah ditangkap dan ditembak oleh para milisi Sakunar di
pantai Kolam pada tanggal 13 Oktober 1999.
Soares alias
"Moko" dituntut lebih lanjut bersama dengan 9 orang anggota
milisi Sakunar orang Timor Leste dan Indonesia dengan Kejahatan terhadap
Kemanusiaan termasuk pembunuhan Oscar da Costa selama penyerangan
TNI-milisi terhadap desa Cutet pada tanggal 23 September 1999 dan
pembunuhan terhadap 3 orang laki-laki yang ditangkap oleh milisi Sakunar
di
kecamatan Lifau Pante Macassar pada tanggal 14 Oktober 1999.
Surat dakwaan
Amoroso Bobo menuntut 4 mantan anggota milisi Sakunar dengan
pembunuhan atas pembunuhan aktivis pro-kemerdekaan Amoroso Bobo di desa
Padiae pada tanggl 13 September 1999. Dituduh bahwa Bobo tiba di rumahnya
Wakil Komandan milisi Sakunar Laurentino Soares alias "Moko"
dengan membawa
sebuah parang dan berteriak memanggil "Moko". Korban dikejar
dari rumah
dan dituduh ditikam sehingga mati oleh para anggota milisi Sakunar.
Surat dakwan
Numbei indictment menuntut 3 prajurit TNI orang Timor Leste
dengan dua tuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan atas pembunuhan terhadap
kepala desa Pune yang pro-kemerdekaan ? Paulo Sequeira dan pendukung
kemerdekaan Stanislau Bala dalam sebuah serangan TNI-milisi Sakunar
terhadap sebuah rumah di kota Numbei pada tanggal 11 September 1999. Surat
dakwaan tersebut menuduh bahwa setelah Sequeira ditembaki dan dipukul
oleh
prajurit TNI Jorge Ulan bahwa prajurit TNI Joao Gomez dan para anggota
milisi Sakunar menikam Sequira sampai mati. Dituduh bahwa Bala ditikam
sampai mati oleh prajurit TNI Blaus Manek dan bahwa dua orang lain diserang
dengan berat dalam serangan tersebut. Dituduh lagi bahwa para prajurit
TNI
dan milisi Sakunar dengan sengaja membakar rumah tersebut dengan dua korban
yang sudah meninggal di dalam. Dua laki-laki lain yang telah dipukul
sampai tidak sadar dan ditinggalkan di dalam rumah selamat dari kebakaran
tersebut.
Semua orang
terdakwa dalm 3 surat dakwaan Oecussi dipercaya berada di
Republik Indonesia. Surat perintah penangkapan akan diajukan ke Jaksa
Agung Republik Indonesia dan dikirim ke organisasi Interpol.
Laurentino
Soares alias "Moko" sebelumnya telah didakwa oleh Bagian
Kejahatan Berat pada tanggal 27 27 September 2001 dan pada tanggal 9
Desember 2002 berhubungan dengan pembantaian di Passabe pada bulan
September 1999 dan pembunuhan di Makelab pada bulan Oktober 1999.
Dipercaya bahwa Laurentino Soares sedang tinggal di Timor Barat, Indonesia.
Bagian Kejahatan
Berat telah mengajukan 78 surat dakwaan kepada Panel
Khusus untuk Kejahatan Berat dengan menuntut secara total 350 orang. Dari
orang-orang yang telah didakwa, 263 orang terdakwa masih berada di Republik
Indonesia. Sampai saat ini, 35 orang terdakwa telah divonis bersalah dalam
sidang di Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Timor Leste.
30 September 2003
HOME
| ABOUT | NEWS |
TRIALS | RESOURCES
| CONTACT
|